Minggu, 12 April 2015

Kasus tentang pelanggaran HAM di lingkungan sekitar


1. Pencemaran Nama Baik
Cara untuk menyelesaikan masalah adalah dengan selalu berprasangka baik, jangan pernah iri, mencari dengan seksama dan benar terdahulu sebelum mengabarkan atau memberi tahu berita kepada yang lain, jangan berkata bohong untuk menghancurkan orang lain, jangan menyebarkan berita fitnah (yang belum tentu benar).
2. Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Membunuh)
Cara untuk menyelesaikan masalah adalah dengan jangan pernah dendam, dengki, selalu berniat baik kepada siapapun, jika ada yang berbuat tidak baik jangan balas dengan keburukan pula, sabar, jangan pernah ada niat untuk membunuh, mengutarakan apa yang dirasakan kepada seseorang, meminta nasehat kepada orang yang Anda anggap lebih bijaksana.
3. KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Cara untuk menyelesaikan masalah adalah dengan saling menyayangi satu sama lain, adanya toleransi, tidak mengutamakan gengsi, egoisme, sehingga tidak malu untuk minta maaf agar tidak memperpanjang masalah, saling terbuka(tidak menyimpan rahasia), mulai untuk bertanya kenapa mempunyai sikap yang berbeda / berubah, lebih bersikap sabar, mampu untuk menahan emosi, tidak membawa masalah luar kedalam rumah, menyelesaikan masalah dengan cara musyswarah antar anggota keluarga.
4. Tawuran
Cara untuk menyelesaikan masalah adalah dengan saling menghormati perbedaan satu sama lain, adanya toleransi, adanya perasaan cinta damai, tidak terpengaruh oleh hal yang belum tentu tidak benar, tidak adanya rasa balas dendam, tidak adanya kesalah fahaman, saling menghargai satu sama lain, adanya pengawasan dari pihak sekolah dan keluarga, pembimbingan dari pihak sekolah tentang buruknya aksi tawuran.
5. Main Hakim Sendiri
Main hakim sendiri terjadi karna adanya sikap kurangnya tentang pemahaman negara hukum, bahwa warga negara hukum tidak berhak untuk melakukan pemukulan terhadap tersangka kejahatan. Cara untuk menyelesaikan masalah adalah dengan cara menerapkan tentang pemahaman negara hukum yang tidak diperbolehkan main hakim sendiri, laporkan ke pihak yang berwajib jika ada kejahatan, segera melerai jika ada yang mengetahui perbuatan main hakim sendiri, mengamankan tersangka kejahatan di tempat yang aman, mampu menahan emosi.